Masih menjadi pertanyaan bagi sebagian besar masyarakat kita, khususnya yang sering berhubungan dengan pihak perbankan Syariah untuk mengajukan pinjaman baik konsumtif maupun produktif. Pola pikir masyarakat kita masih berkutat pada persoalan hitung-hitung secara kuantitatif, dan ini sangat manusiawi karena berkaitan dengan pendapatan dan pengeluaran serta hajat hidup atau karena terkoptasinya pola pikir masyarakat yang sudah sejak lahir negeri ini menjalankan sistem kapitalisme.
Sederhananya, saat seorang nasabah ingin mengajukan pinjaman modal usaha atau pinjaman lain yang bersifat konsumtif, pertanyaan pertama yang muncul adalah 'berapa persen bunga pinjamannya?'.
Menitipkan ide-ide kecil di ruang sempit agar tetap dapat dilihat dan dibaca
Selasa, 09 Agustus 2011
Selasa, 19 Juli 2011
Etika Bisnis
Jujur merupakan salah satu dimensi yang mestinya selalu melekat pada setiap bidang, tidak terkecuali ekonomi, karena jujur merupakan manifestasi dari salah satu prinsip etika bisnis dimana hasil yang diharapkan dari sikap jujur ini adalah kenyamanan bagi relasi sehingga akan terjaga dan terjalin hubungan yang bersifat jangka panjang.
Prinsip etika bisnis merupakan satu rangkaian yang tak terpisahkan, pada saat kejujuran terlepas, maka prinsip lain secara otomatis tak dapat tegak sendiri. Jika seseorang tidak jujur dalam berbisnis maka dengan sendirinya prinsip keadilan tak bisa terpenuhi karena mungkin saja ketidakjujuran yang dilakukan tersebut menjadikan hak salah seorang terabaikan sehingga salah seorang tidak mendapatkan porsi yang semestinya harus dia terima.
Prinsip etika bisnis merupakan satu rangkaian yang tak terpisahkan, pada saat kejujuran terlepas, maka prinsip lain secara otomatis tak dapat tegak sendiri. Jika seseorang tidak jujur dalam berbisnis maka dengan sendirinya prinsip keadilan tak bisa terpenuhi karena mungkin saja ketidakjujuran yang dilakukan tersebut menjadikan hak salah seorang terabaikan sehingga salah seorang tidak mendapatkan porsi yang semestinya harus dia terima.
Jumat, 03 Juni 2011
Garuda Pancasila
Dalam Inpres Nomor 12 tahun 1968, Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar adalah; "satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Butir-butir kelima sila tersebut sungguh mencerminkan suatu nilai-nilai keber-agama-an, keberagaman, kebangsaan serta kebersamaan dalam gambaran komunitas yang memiliki corak sosio-kultural yang berbeda tapi memiliki kekuatan perekat yang sangat mengagumkan. Sebagaimana dilambangkan oleh cengkeraman kaki Garuda yang menggenggam erat pesan Bhineka Tunggal Ika.
Butir-butir kelima sila tersebut sungguh mencerminkan suatu nilai-nilai keber-agama-an, keberagaman, kebangsaan serta kebersamaan dalam gambaran komunitas yang memiliki corak sosio-kultural yang berbeda tapi memiliki kekuatan perekat yang sangat mengagumkan. Sebagaimana dilambangkan oleh cengkeraman kaki Garuda yang menggenggam erat pesan Bhineka Tunggal Ika.
Senin, 30 Mei 2011
Visit Banda Aceh Years 2011
Awalnya masyarakat pesimis melihat spanduk dan baliho yang terpampang di setiap sudut kota dengan tema yang seragam, "Visit Banda Aceh Years 2011". Banyak interpretasi yang muncul karena peluncuran program Visit Banda Aceh Years 2011 bertepatan menjelang diselenggarakannya Pemilukada di seluruh Aceh, terkesan politis.
Selasa, 26 April 2011
Pertumbuhan Berbasis Ekonomi Kreatif
Dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 5 ayat (1) dinyatakan bahwa Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
Dalam ayat (4) pada pasal yang sama dijelaskan maksud dari syarat teknis, yakni; "Syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
Butir-butir pada pasal ini mengisyaratkan bahwa pemerintah pusat mengakui dan mengizinkan sebuah daerah teritorial tertentu berdiri karena dianggap akan mampu mengelola diri sendiri karena segala persyaratan yang diperlukan untuk eksistensi pemerintah daerah bersangkutan telah terpenuhi; seperti kemampuan ekonomi serta potensi daerah yang diharapkan akan menjadi Pendapatan Asli Daerah yang merupakan hak daerah yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih guna terpenuhinya kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan bersihnya. Sederhananya, bahwa pemerintah daerah tersebut memiliki potensi dan kekayaan daerah sebagai pendapatan yang akan menopang anggaran belanjanya kelak, sehingga dapat dijamin bahwa keberadaan daerah tersebut tidak menjadi beban bagi dirinya sendiri dan pemerintah pusat.
Sejatinya, otonomi daerah memang memberikan dampak yang positif perhadap pertumbuhan ekonomi daerah setempat sehingga gerigi ekonomi masyarakat berputar dan bergairah, pembangunan lancar, rentang kendali manajemen yang singkat hingga publik mendapat kenyamanan pelayanan yang memungkinkan segala urusan administrasi menjadi lebih cepat dan lancar.
Namun, realitas yang terpampang di hadapan kita selama berlangsungnya otonomi daerah ternyata tidak seperti yang kita duga; pertumbuhan ekonomi walaupun secara kuantitas dirilis dalam angka yang meyakinkan, namun, di lapangan kondisi masyarakat terlihat sangat resah dan rentan karena kesulitan ekonomi yang terus menghimpit dengan naiknya harga bahan kebutuhan pokok, ketiadaan lapangan kerja serta meningkatnya korupsi yang secara terang-benderang yang menyebabkan kepercayaan masyarakat semakin menipis. Konsekuensinya adalah munculnya penyakit sosial yang berakibat pada pola pikir masyarakat yang lebih sering mengambil jalan pintas untuk menyangga ekonomi keluarga mereka melalui kegiatan-kegiatan yang meresahkan masyarakat seperti pencurian, perampokan, pemerkosaan hingga aliran-aliran yang dapat mendatangkan uang.
Potensi berupa sumber daya alam dan sumber daya manusia memang tersedia di setiap daerah. Namun sumber daya tersebut tak mampu diekplorasi secara maksimal untuk meningkatkan pendapatan daerah demi pembangunan dan kesejahteraan. Padahal semua kebijakan administratif dapat dilakukan di daerah untuk pengelolaan sumber daya tersebut. Eksekutif, legislatif dan lembaga yudikatif tak memiliki kesamaan visi dalam membangun daerah dan cenderung berjibaku dalam ruang politik praktis untuk kepentingan kelompok. Pergulatan ini nyaris menghabiskan banyak waktu, fikiran dan biaya yang sia-sia dan tidak memiliki efek apa-apa dalam pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Ada dua hal utama yang dapat diidentifikasi dari masalah di atas adalah; pertama, Keinginan baik, merupakan niat para pejabat eksekutif dan legislatif untuk dapat memilah-milah dimana ruang sengketa kelompok dapat diletakkan pada posisi yang jauh di bawah kepentingan publik, dalam hal ini daerah, lebih luas lagi adalah untuk negara. Kedua, Kreatifitas, adalah sikap mental yang dapat memunculkan ide-ide baru dalam kaitannya dengan pengelolaan sumber daya alam yang tersedia di daerah tersebut. hal ini menjadi sangat penting mengingat setiap daerah memiliki potensi sumber daya alam yang berbeda-beda dan membutuhkan sentuhan kreasi yang berbeda juga. Sikap mental ini kelak yang akan menciptakan keunggulan kompetitif daerah setempat untuk dapat bersaing di pasar.
Pertumbuhan ekonomi berbasis sumber daya alam bukan lagi merupakan satu-satunya konsep yang menjadi jargon utama pasar global, karena dapat dipastikan bahwa semua negara memiliki sumber daya alam yang melimpah dengan berbagai jenis dan tipenya. Tetapi pertumbuhan ekonomi sekarang sudah mengarah pada pertumbuhan ekonomi berbasis ekonomi kreatif. Sebagaimana John Howkins katakan dalam The Creative Economy; how people can make money from ideas, bahwa ekonomi kreatif adalah segala kegiatan ekonomi yang menjadikan kreatifitas (kekayaan intelektual), budaya dan warisan budaya maupun lingkungan sebagai tumpuan masa depan dengan menciptakan industi kreatif sebagai produknya.
Indonesia sebagai negara yang memiliki kekayaan alam yang tersebar di seluruh daerah nusantara merupakan potensi yang tak ternilai harganya. Masalahnya adalah sejauh mana kita memikirkan agar muncul ide-ide kreatif untuk mengelola semua itu serta mengharapkan dukungan pemerintah yang serius untuk melindungi ide tersebut menjadi sebuah produk yang terproteksi kekayaan intelektualnya. Dukungan pemerintah juga tidak sebatas karitas, tetapi lebih pada filantropi yang memiliki fungsi advokasi untuk menyeberangkan kita ke posisi yang lebih baik.
Dalam ayat (4) pada pasal yang sama dijelaskan maksud dari syarat teknis, yakni; "Syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
Butir-butir pada pasal ini mengisyaratkan bahwa pemerintah pusat mengakui dan mengizinkan sebuah daerah teritorial tertentu berdiri karena dianggap akan mampu mengelola diri sendiri karena segala persyaratan yang diperlukan untuk eksistensi pemerintah daerah bersangkutan telah terpenuhi; seperti kemampuan ekonomi serta potensi daerah yang diharapkan akan menjadi Pendapatan Asli Daerah yang merupakan hak daerah yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih guna terpenuhinya kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan bersihnya. Sederhananya, bahwa pemerintah daerah tersebut memiliki potensi dan kekayaan daerah sebagai pendapatan yang akan menopang anggaran belanjanya kelak, sehingga dapat dijamin bahwa keberadaan daerah tersebut tidak menjadi beban bagi dirinya sendiri dan pemerintah pusat.
Sejatinya, otonomi daerah memang memberikan dampak yang positif perhadap pertumbuhan ekonomi daerah setempat sehingga gerigi ekonomi masyarakat berputar dan bergairah, pembangunan lancar, rentang kendali manajemen yang singkat hingga publik mendapat kenyamanan pelayanan yang memungkinkan segala urusan administrasi menjadi lebih cepat dan lancar.
Namun, realitas yang terpampang di hadapan kita selama berlangsungnya otonomi daerah ternyata tidak seperti yang kita duga; pertumbuhan ekonomi walaupun secara kuantitas dirilis dalam angka yang meyakinkan, namun, di lapangan kondisi masyarakat terlihat sangat resah dan rentan karena kesulitan ekonomi yang terus menghimpit dengan naiknya harga bahan kebutuhan pokok, ketiadaan lapangan kerja serta meningkatnya korupsi yang secara terang-benderang yang menyebabkan kepercayaan masyarakat semakin menipis. Konsekuensinya adalah munculnya penyakit sosial yang berakibat pada pola pikir masyarakat yang lebih sering mengambil jalan pintas untuk menyangga ekonomi keluarga mereka melalui kegiatan-kegiatan yang meresahkan masyarakat seperti pencurian, perampokan, pemerkosaan hingga aliran-aliran yang dapat mendatangkan uang.
Potensi berupa sumber daya alam dan sumber daya manusia memang tersedia di setiap daerah. Namun sumber daya tersebut tak mampu diekplorasi secara maksimal untuk meningkatkan pendapatan daerah demi pembangunan dan kesejahteraan. Padahal semua kebijakan administratif dapat dilakukan di daerah untuk pengelolaan sumber daya tersebut. Eksekutif, legislatif dan lembaga yudikatif tak memiliki kesamaan visi dalam membangun daerah dan cenderung berjibaku dalam ruang politik praktis untuk kepentingan kelompok. Pergulatan ini nyaris menghabiskan banyak waktu, fikiran dan biaya yang sia-sia dan tidak memiliki efek apa-apa dalam pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Ada dua hal utama yang dapat diidentifikasi dari masalah di atas adalah; pertama, Keinginan baik, merupakan niat para pejabat eksekutif dan legislatif untuk dapat memilah-milah dimana ruang sengketa kelompok dapat diletakkan pada posisi yang jauh di bawah kepentingan publik, dalam hal ini daerah, lebih luas lagi adalah untuk negara. Kedua, Kreatifitas, adalah sikap mental yang dapat memunculkan ide-ide baru dalam kaitannya dengan pengelolaan sumber daya alam yang tersedia di daerah tersebut. hal ini menjadi sangat penting mengingat setiap daerah memiliki potensi sumber daya alam yang berbeda-beda dan membutuhkan sentuhan kreasi yang berbeda juga. Sikap mental ini kelak yang akan menciptakan keunggulan kompetitif daerah setempat untuk dapat bersaing di pasar.
Pertumbuhan ekonomi berbasis sumber daya alam bukan lagi merupakan satu-satunya konsep yang menjadi jargon utama pasar global, karena dapat dipastikan bahwa semua negara memiliki sumber daya alam yang melimpah dengan berbagai jenis dan tipenya. Tetapi pertumbuhan ekonomi sekarang sudah mengarah pada pertumbuhan ekonomi berbasis ekonomi kreatif. Sebagaimana John Howkins katakan dalam The Creative Economy; how people can make money from ideas, bahwa ekonomi kreatif adalah segala kegiatan ekonomi yang menjadikan kreatifitas (kekayaan intelektual), budaya dan warisan budaya maupun lingkungan sebagai tumpuan masa depan dengan menciptakan industi kreatif sebagai produknya.
Indonesia sebagai negara yang memiliki kekayaan alam yang tersebar di seluruh daerah nusantara merupakan potensi yang tak ternilai harganya. Masalahnya adalah sejauh mana kita memikirkan agar muncul ide-ide kreatif untuk mengelola semua itu serta mengharapkan dukungan pemerintah yang serius untuk melindungi ide tersebut menjadi sebuah produk yang terproteksi kekayaan intelektualnya. Dukungan pemerintah juga tidak sebatas karitas, tetapi lebih pada filantropi yang memiliki fungsi advokasi untuk menyeberangkan kita ke posisi yang lebih baik.
Selasa, 19 April 2011
Pregenual Anterior Cingulate Cortex
Ilmuwan dari University of California, San Fransisco dan University of California, Berkeley, berhasil mengungkapkan bagian otak yang bertanggungjawab terhadap muncul tidaknya rasa malu. Menurut salah seorang penelitinya, Virginia Sturm, mereka telah mengidentifikasi adanya bagian otak di sebelah kanan depan sebagai penyebab kunci rasa malu manusia.
Kamis, 17 Maret 2011
Berapa Besar Utang Indonesia?
Menurut data yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) utang luar negeri Indonesia per Maret 2010 mencapai 180.7 miliar dolar AS, atau naik sekitar 2 miliar dolar dibanding per Februari senilai 178,5 miliar dolar AS.
Utang tersebut terdiri dari pinjaman pemerintah 95,1 miliar dolar AS, BI tercatat 10,5 miliar dolar AS dan swasta 75,1 miliar dolar AS.
Terlepas dari tema bahwa terdapat peningkatan utang Indonesia atau sebaliknya semakin mengecilnya rasio utang terhadap PDB (Produk Domestik Brutto) , maka jika dikonversi ke dalam rupiah, jumlah utang Indonesia sudah mencapai Rp. 1.807. 000.000.000.000.- (Seribu Trilyun Delapan Ratus Tujuh Juta Rupiah) dengan asumsi 1 dollar sama dengan Rp. 10.000.-
Bisakah kita membayangkan angka Seribu Trilyun Delapan Ratus Tujuh Juta Rupiah tersebut? Sangat sulit menggambarkan sebesar apa angka tersebut karena memang sudah berada di luar angka psikologis kita yang belum pernah melihat fisik uang sejumlah tersebut, bahkan mungkin tak akan melihat selamanya.
Baiklah, coba kita deskripsikan, seberapa besar utang tersebut:
Jumlah penduduk Indonesia adalah 230juta jiwa. kalau kita beranggapan bahwa semua penduduk Indonesia ini memiliki uang di kantong masing-masing Rp. 10.000.-, maka Total uang yang tersedia adalah Rp. 2.300.000.000.000.- (Dua Trilyun Tiga Ratus Milyar Rupiah), itu berarti baru 0,13% dari jumlah utang tersebut.
Untuk bisa mencapai angka 1.807 trilyun, maka kita harus mengumpulkan uang Rp. 10.000,- sebanyak 786 kali. Jika kita ingin mengumpulkan uang tersebut setiap hari, maka utang tersebut akan lunas selama lebih kurang 2,1 tahun, atau dua tahun 1 bulan.
Atau dengan bahasa lain, dengan asumsi yang sama bahwa setiap jiwa di negeri ini dibebankan Rp. 10.000,- maka setiap bulan kita harus menyetor uang sebesar Rp. 300.000.-, per bulan selama 25 bulan atau dua tahun 1 bulan.
Lebih ekstim lagi, jika ingin membayar dalam satu tahap lunas, maka setiap jiwa dari penduduk Indonesia harus menyetorkan uang sebesar Rp. 7.856.521,74.- (Tujuh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Lima ratus Dua Puluh Satu Rupiah Tujuh Puluh Empat Sen).
Utang tersebut terdiri dari pinjaman pemerintah 95,1 miliar dolar AS, BI tercatat 10,5 miliar dolar AS dan swasta 75,1 miliar dolar AS.
Terlepas dari tema bahwa terdapat peningkatan utang Indonesia atau sebaliknya semakin mengecilnya rasio utang terhadap PDB (Produk Domestik Brutto) , maka jika dikonversi ke dalam rupiah, jumlah utang Indonesia sudah mencapai Rp. 1.807. 000.000.000.000.- (Seribu Trilyun Delapan Ratus Tujuh Juta Rupiah) dengan asumsi 1 dollar sama dengan Rp. 10.000.-
Bisakah kita membayangkan angka Seribu Trilyun Delapan Ratus Tujuh Juta Rupiah tersebut? Sangat sulit menggambarkan sebesar apa angka tersebut karena memang sudah berada di luar angka psikologis kita yang belum pernah melihat fisik uang sejumlah tersebut, bahkan mungkin tak akan melihat selamanya.
Baiklah, coba kita deskripsikan, seberapa besar utang tersebut:
Jumlah penduduk Indonesia adalah 230juta jiwa. kalau kita beranggapan bahwa semua penduduk Indonesia ini memiliki uang di kantong masing-masing Rp. 10.000.-, maka Total uang yang tersedia adalah Rp. 2.300.000.000.000.- (Dua Trilyun Tiga Ratus Milyar Rupiah), itu berarti baru 0,13% dari jumlah utang tersebut.
Untuk bisa mencapai angka 1.807 trilyun, maka kita harus mengumpulkan uang Rp. 10.000,- sebanyak 786 kali. Jika kita ingin mengumpulkan uang tersebut setiap hari, maka utang tersebut akan lunas selama lebih kurang 2,1 tahun, atau dua tahun 1 bulan.
Atau dengan bahasa lain, dengan asumsi yang sama bahwa setiap jiwa di negeri ini dibebankan Rp. 10.000,- maka setiap bulan kita harus menyetor uang sebesar Rp. 300.000.-, per bulan selama 25 bulan atau dua tahun 1 bulan.
Lebih ekstim lagi, jika ingin membayar dalam satu tahap lunas, maka setiap jiwa dari penduduk Indonesia harus menyetorkan uang sebesar Rp. 7.856.521,74.- (Tujuh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Lima ratus Dua Puluh Satu Rupiah Tujuh Puluh Empat Sen).
Langganan:
Postingan (Atom)