Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari & Muslim, Abu Musa al-Asy'ari menceritakan, "Aku bersama dua orang anak pamanku masuk menemui Nabi SAW. Salah satu mereka berkata, "Wahai Rasulullah, jadikanlah kami pemimpin pada sebagaian perkara yang Allah berikan kepadamu." Orang kedua pun berkata demikian. Lalu beliau bersabda, "Demi Allah, sungguh kami tidak akan menyerahkan pekerjaan ini kepada orang yang memintanya, dan tidak pula kepada orang yang rakus kepadanya."
Dalam beberapa keterangan, meminta, yang dalam konteks hadist ini menggunakan kata 'sa'ala' (sa'ala - yas'alu = meminta) merupakan padanan kata yang dekat dengan istilah haus dan rakus karena cara-cara yang dilakukan oleh orang tersebut dianggap tidak etis karena terang-terangan meminta jabatan yang diinginkannya. Kata sa'ala ini juga dalam terminologi orang-orang Arab diterjemahkan juga dengan arti mengemis. Itulah sebabnya dalam beberapa ayat Alqur'an kata sa'ala juga digunakan untuk meminta/berdo'a kepada Allah. Manusia meminta (dengan cara mengemis) kepada Allah agar diberikan sesuatu yang dimintanya, seperti kata Allah, "Idzaa sa'alaka ibadii 'annii fainnii qariib", jika hambaku meminta kepadaku, maka katakan Aku sangat dekat. Meminta kepada Allah tentu saja kita memposisikan diri sebagai manusia yang rendah, hina, sehingga harus dengan cara mengemis.
Dalam hadist lain yang diriwayat oleh Abdul Rahman bin Samurah berkata, "Rasulullah SAW bersabda kepadaku, "Wahai Abdur Rahman bin Samurah, jangan engkau minta kekuasaan, karena jika engkau diberi kekuasaan dengan cara meminta, maka engkau akan diserahkan (dibiarkan) kepada kekuasaan itu. Dan jika engkau diberi kekuasaan, bukan karena meminta, maka engkau akan diberi pertolongan atasnya. Dan jika engkau bersumpah atas sesuatu, lalu engkau melihat ada yang lebih baik darinya, maka beralihlah kepada yang lebih baik itu, dan bayarlah (kafarat) atas pelanggaran sumpahmu,"
Jika kita urai beberapa kalimat dalam hadist ini, maka dapat memperjelas konten hadist ini lebih detil:
Jangan engkau minta kekuasaan, karena jika engkau diberi kekuasaan dengan cara meminta, maka engkau akan diserahkan (dibiarkan) kepada kekuasaan itu. Ini artinya, pada saat kita meminta suatu jabatan, maka orang lain beranggapan bahwa si peminta jabatan memiliki kemampuan dengan jabatan yang diminta tersebut, sehingga di tengah perjalanan orang akan membiarkannya menjalankan sendiri apa yang dia janjikan saat dia meminta jabatan, padahal sebenarnya dia tidak memiliki kemampuan untuk itu. Jabatan hanyalah digunakan untuk kebanggaan, prestise untuk mengaktualisasikan diri di depan khalayak dalam rangka meningkatkan status sosial yang sebenarnya semu.
Dan jika engkau diberi kekuasaan, bukan karena meminta, maka engkau akan diberi pertolongan atasnya. Seseorang jika dia mendapatkan jabatan karena dipercaya oleh orang lain itu karena orang tersebut sudah memiliki kredibilitas sebelumnya dan orang sudah melihat kesungguhan dan hasil kerjanya, sehingga banyak orang menginginkan agar jabatan itu disematkan untuknya. Jika seandainya pejabat tersebut tidak mampu melakukan sesuatu, maka orang-orang yang dulu memilihnya, secara moril bahkan materil dengan sendirinya akan memberikan dukungan kuat. Kalaupun ternyata ada sebagian yang tidak mendukung, maka kemungkinan orang tersebut sebelumnya menginginkan jabatan itu dengan cara yang tidak etis namun tidak berhasil, sehingga merasa tidak perlu peduli dengan apa yang dilakukan pejabat tersebut, bahkan mengharapkan kehancuran atasnya.
Dan jika engkau bersumpah atas sesuatu, lalu engkau melihat ada yang lebih baik darinya, maka beralihlah kepada yang lebih baik itu, dan bayarlah (kafarat) atas pelanggaran sumpahmu,". Ini merupakan konsekuensi dari seorang jika melihat ada yang lebih pantas untuk diberi amanah, maka kita harus berlapang dada untuk mendukung yang lebih baik dari kita (lebih sedikit mudharatnya). Dan jika pejabat yang mendapatkan jabatannya dari hasil meminta dengan tidak etis, kemudian gagal menjalankan amanah, maka dia wajib membayarnya (kafarat); Di beberapa negara, kafarat ini mungkin bisa diterjemahkan dengan mengundurkan diri karena tidak mampu, padahal dia sudah berjanji dan menyatakan memiliki kemampuan untuk mengemban amanah itu, tapi ternyata dalam perjalanannya, dia tidak mampu.
TIDAK BOLEHKAN MENDUDUKI JABATAN?
Memangku sebuah jabatan bukan tidak boleh, tetapi bukan dengan cara-cara meminta dengan melakukan gerakan yang berlebihan agar diberi jabatan, sementara kita belum tahu kapasitas kita apakah mampu mengemban amanah itu atau tidak di tengah kondisi yang selalu berubah setiap saat.
Selain itu, untuk melakukan sesuatu yang baik dan bermanfaat, tidak selalu bergantung pada jabatan karena kapasitas yang kita miliki pasti akan sampai sesuai pada tempatnya tanpa harus dengan jabatan. bahkan banyak orang yang tidak menjabat tapi bisa memimpin sejumlah aktifitas yang bermanfaat dan memiliki pengaruh yang baik. Sejatinya, dalam sebuah komunitas atau organisasi, manusia-manusia yang memiliki kapasitas seperti inilah yang mestinya tumbuh agar kekuatan organisasi seimbang dalam menjalankan roda organisasinya, sementara pejabat atau ketua hanyalah merupakan simbol struktur untuk memudahkan pengaturan dan pembagian 'jatah' berkomunikasi dengan berbagai pihak, dan ketua, wakil, sekretaris, bendahara serta semua anggota adalah suatu kesatuan yang harus diakui kapasitasnya sebagai penggerak semua roda gerigi agar terus berputar.
Menitipkan ide-ide kecil di ruang sempit agar tetap dapat dilihat dan dibaca
Minggu, 09 Oktober 2011
Selasa, 09 Agustus 2011
Substansi Sistem Syariah
Masih menjadi pertanyaan bagi sebagian besar masyarakat kita, khususnya yang sering berhubungan dengan pihak perbankan Syariah untuk mengajukan pinjaman baik konsumtif maupun produktif. Pola pikir masyarakat kita masih berkutat pada persoalan hitung-hitung secara kuantitatif, dan ini sangat manusiawi karena berkaitan dengan pendapatan dan pengeluaran serta hajat hidup atau karena terkoptasinya pola pikir masyarakat yang sudah sejak lahir negeri ini menjalankan sistem kapitalisme.
Sederhananya, saat seorang nasabah ingin mengajukan pinjaman modal usaha atau pinjaman lain yang bersifat konsumtif, pertanyaan pertama yang muncul adalah 'berapa persen bunga pinjamannya?'.
Sederhananya, saat seorang nasabah ingin mengajukan pinjaman modal usaha atau pinjaman lain yang bersifat konsumtif, pertanyaan pertama yang muncul adalah 'berapa persen bunga pinjamannya?'.
Selasa, 19 Juli 2011
Etika Bisnis
Jujur merupakan salah satu dimensi yang mestinya selalu melekat pada setiap bidang, tidak terkecuali ekonomi, karena jujur merupakan manifestasi dari salah satu prinsip etika bisnis dimana hasil yang diharapkan dari sikap jujur ini adalah kenyamanan bagi relasi sehingga akan terjaga dan terjalin hubungan yang bersifat jangka panjang.
Prinsip etika bisnis merupakan satu rangkaian yang tak terpisahkan, pada saat kejujuran terlepas, maka prinsip lain secara otomatis tak dapat tegak sendiri. Jika seseorang tidak jujur dalam berbisnis maka dengan sendirinya prinsip keadilan tak bisa terpenuhi karena mungkin saja ketidakjujuran yang dilakukan tersebut menjadikan hak salah seorang terabaikan sehingga salah seorang tidak mendapatkan porsi yang semestinya harus dia terima.
Prinsip etika bisnis merupakan satu rangkaian yang tak terpisahkan, pada saat kejujuran terlepas, maka prinsip lain secara otomatis tak dapat tegak sendiri. Jika seseorang tidak jujur dalam berbisnis maka dengan sendirinya prinsip keadilan tak bisa terpenuhi karena mungkin saja ketidakjujuran yang dilakukan tersebut menjadikan hak salah seorang terabaikan sehingga salah seorang tidak mendapatkan porsi yang semestinya harus dia terima.
Jumat, 03 Juni 2011
Garuda Pancasila
Dalam Inpres Nomor 12 tahun 1968, Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar adalah; "satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Butir-butir kelima sila tersebut sungguh mencerminkan suatu nilai-nilai keber-agama-an, keberagaman, kebangsaan serta kebersamaan dalam gambaran komunitas yang memiliki corak sosio-kultural yang berbeda tapi memiliki kekuatan perekat yang sangat mengagumkan. Sebagaimana dilambangkan oleh cengkeraman kaki Garuda yang menggenggam erat pesan Bhineka Tunggal Ika.
Butir-butir kelima sila tersebut sungguh mencerminkan suatu nilai-nilai keber-agama-an, keberagaman, kebangsaan serta kebersamaan dalam gambaran komunitas yang memiliki corak sosio-kultural yang berbeda tapi memiliki kekuatan perekat yang sangat mengagumkan. Sebagaimana dilambangkan oleh cengkeraman kaki Garuda yang menggenggam erat pesan Bhineka Tunggal Ika.
Senin, 30 Mei 2011
Visit Banda Aceh Years 2011
Awalnya masyarakat pesimis melihat spanduk dan baliho yang terpampang di setiap sudut kota dengan tema yang seragam, "Visit Banda Aceh Years 2011". Banyak interpretasi yang muncul karena peluncuran program Visit Banda Aceh Years 2011 bertepatan menjelang diselenggarakannya Pemilukada di seluruh Aceh, terkesan politis.
Selasa, 26 April 2011
Pertumbuhan Berbasis Ekonomi Kreatif
Dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 5 ayat (1) dinyatakan bahwa Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
Dalam ayat (4) pada pasal yang sama dijelaskan maksud dari syarat teknis, yakni; "Syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
Butir-butir pada pasal ini mengisyaratkan bahwa pemerintah pusat mengakui dan mengizinkan sebuah daerah teritorial tertentu berdiri karena dianggap akan mampu mengelola diri sendiri karena segala persyaratan yang diperlukan untuk eksistensi pemerintah daerah bersangkutan telah terpenuhi; seperti kemampuan ekonomi serta potensi daerah yang diharapkan akan menjadi Pendapatan Asli Daerah yang merupakan hak daerah yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih guna terpenuhinya kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan bersihnya. Sederhananya, bahwa pemerintah daerah tersebut memiliki potensi dan kekayaan daerah sebagai pendapatan yang akan menopang anggaran belanjanya kelak, sehingga dapat dijamin bahwa keberadaan daerah tersebut tidak menjadi beban bagi dirinya sendiri dan pemerintah pusat.
Sejatinya, otonomi daerah memang memberikan dampak yang positif perhadap pertumbuhan ekonomi daerah setempat sehingga gerigi ekonomi masyarakat berputar dan bergairah, pembangunan lancar, rentang kendali manajemen yang singkat hingga publik mendapat kenyamanan pelayanan yang memungkinkan segala urusan administrasi menjadi lebih cepat dan lancar.
Namun, realitas yang terpampang di hadapan kita selama berlangsungnya otonomi daerah ternyata tidak seperti yang kita duga; pertumbuhan ekonomi walaupun secara kuantitas dirilis dalam angka yang meyakinkan, namun, di lapangan kondisi masyarakat terlihat sangat resah dan rentan karena kesulitan ekonomi yang terus menghimpit dengan naiknya harga bahan kebutuhan pokok, ketiadaan lapangan kerja serta meningkatnya korupsi yang secara terang-benderang yang menyebabkan kepercayaan masyarakat semakin menipis. Konsekuensinya adalah munculnya penyakit sosial yang berakibat pada pola pikir masyarakat yang lebih sering mengambil jalan pintas untuk menyangga ekonomi keluarga mereka melalui kegiatan-kegiatan yang meresahkan masyarakat seperti pencurian, perampokan, pemerkosaan hingga aliran-aliran yang dapat mendatangkan uang.
Potensi berupa sumber daya alam dan sumber daya manusia memang tersedia di setiap daerah. Namun sumber daya tersebut tak mampu diekplorasi secara maksimal untuk meningkatkan pendapatan daerah demi pembangunan dan kesejahteraan. Padahal semua kebijakan administratif dapat dilakukan di daerah untuk pengelolaan sumber daya tersebut. Eksekutif, legislatif dan lembaga yudikatif tak memiliki kesamaan visi dalam membangun daerah dan cenderung berjibaku dalam ruang politik praktis untuk kepentingan kelompok. Pergulatan ini nyaris menghabiskan banyak waktu, fikiran dan biaya yang sia-sia dan tidak memiliki efek apa-apa dalam pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Ada dua hal utama yang dapat diidentifikasi dari masalah di atas adalah; pertama, Keinginan baik, merupakan niat para pejabat eksekutif dan legislatif untuk dapat memilah-milah dimana ruang sengketa kelompok dapat diletakkan pada posisi yang jauh di bawah kepentingan publik, dalam hal ini daerah, lebih luas lagi adalah untuk negara. Kedua, Kreatifitas, adalah sikap mental yang dapat memunculkan ide-ide baru dalam kaitannya dengan pengelolaan sumber daya alam yang tersedia di daerah tersebut. hal ini menjadi sangat penting mengingat setiap daerah memiliki potensi sumber daya alam yang berbeda-beda dan membutuhkan sentuhan kreasi yang berbeda juga. Sikap mental ini kelak yang akan menciptakan keunggulan kompetitif daerah setempat untuk dapat bersaing di pasar.
Pertumbuhan ekonomi berbasis sumber daya alam bukan lagi merupakan satu-satunya konsep yang menjadi jargon utama pasar global, karena dapat dipastikan bahwa semua negara memiliki sumber daya alam yang melimpah dengan berbagai jenis dan tipenya. Tetapi pertumbuhan ekonomi sekarang sudah mengarah pada pertumbuhan ekonomi berbasis ekonomi kreatif. Sebagaimana John Howkins katakan dalam The Creative Economy; how people can make money from ideas, bahwa ekonomi kreatif adalah segala kegiatan ekonomi yang menjadikan kreatifitas (kekayaan intelektual), budaya dan warisan budaya maupun lingkungan sebagai tumpuan masa depan dengan menciptakan industi kreatif sebagai produknya.
Indonesia sebagai negara yang memiliki kekayaan alam yang tersebar di seluruh daerah nusantara merupakan potensi yang tak ternilai harganya. Masalahnya adalah sejauh mana kita memikirkan agar muncul ide-ide kreatif untuk mengelola semua itu serta mengharapkan dukungan pemerintah yang serius untuk melindungi ide tersebut menjadi sebuah produk yang terproteksi kekayaan intelektualnya. Dukungan pemerintah juga tidak sebatas karitas, tetapi lebih pada filantropi yang memiliki fungsi advokasi untuk menyeberangkan kita ke posisi yang lebih baik.
Dalam ayat (4) pada pasal yang sama dijelaskan maksud dari syarat teknis, yakni; "Syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
Butir-butir pada pasal ini mengisyaratkan bahwa pemerintah pusat mengakui dan mengizinkan sebuah daerah teritorial tertentu berdiri karena dianggap akan mampu mengelola diri sendiri karena segala persyaratan yang diperlukan untuk eksistensi pemerintah daerah bersangkutan telah terpenuhi; seperti kemampuan ekonomi serta potensi daerah yang diharapkan akan menjadi Pendapatan Asli Daerah yang merupakan hak daerah yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih guna terpenuhinya kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan bersihnya. Sederhananya, bahwa pemerintah daerah tersebut memiliki potensi dan kekayaan daerah sebagai pendapatan yang akan menopang anggaran belanjanya kelak, sehingga dapat dijamin bahwa keberadaan daerah tersebut tidak menjadi beban bagi dirinya sendiri dan pemerintah pusat.
Sejatinya, otonomi daerah memang memberikan dampak yang positif perhadap pertumbuhan ekonomi daerah setempat sehingga gerigi ekonomi masyarakat berputar dan bergairah, pembangunan lancar, rentang kendali manajemen yang singkat hingga publik mendapat kenyamanan pelayanan yang memungkinkan segala urusan administrasi menjadi lebih cepat dan lancar.
Namun, realitas yang terpampang di hadapan kita selama berlangsungnya otonomi daerah ternyata tidak seperti yang kita duga; pertumbuhan ekonomi walaupun secara kuantitas dirilis dalam angka yang meyakinkan, namun, di lapangan kondisi masyarakat terlihat sangat resah dan rentan karena kesulitan ekonomi yang terus menghimpit dengan naiknya harga bahan kebutuhan pokok, ketiadaan lapangan kerja serta meningkatnya korupsi yang secara terang-benderang yang menyebabkan kepercayaan masyarakat semakin menipis. Konsekuensinya adalah munculnya penyakit sosial yang berakibat pada pola pikir masyarakat yang lebih sering mengambil jalan pintas untuk menyangga ekonomi keluarga mereka melalui kegiatan-kegiatan yang meresahkan masyarakat seperti pencurian, perampokan, pemerkosaan hingga aliran-aliran yang dapat mendatangkan uang.
Potensi berupa sumber daya alam dan sumber daya manusia memang tersedia di setiap daerah. Namun sumber daya tersebut tak mampu diekplorasi secara maksimal untuk meningkatkan pendapatan daerah demi pembangunan dan kesejahteraan. Padahal semua kebijakan administratif dapat dilakukan di daerah untuk pengelolaan sumber daya tersebut. Eksekutif, legislatif dan lembaga yudikatif tak memiliki kesamaan visi dalam membangun daerah dan cenderung berjibaku dalam ruang politik praktis untuk kepentingan kelompok. Pergulatan ini nyaris menghabiskan banyak waktu, fikiran dan biaya yang sia-sia dan tidak memiliki efek apa-apa dalam pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Ada dua hal utama yang dapat diidentifikasi dari masalah di atas adalah; pertama, Keinginan baik, merupakan niat para pejabat eksekutif dan legislatif untuk dapat memilah-milah dimana ruang sengketa kelompok dapat diletakkan pada posisi yang jauh di bawah kepentingan publik, dalam hal ini daerah, lebih luas lagi adalah untuk negara. Kedua, Kreatifitas, adalah sikap mental yang dapat memunculkan ide-ide baru dalam kaitannya dengan pengelolaan sumber daya alam yang tersedia di daerah tersebut. hal ini menjadi sangat penting mengingat setiap daerah memiliki potensi sumber daya alam yang berbeda-beda dan membutuhkan sentuhan kreasi yang berbeda juga. Sikap mental ini kelak yang akan menciptakan keunggulan kompetitif daerah setempat untuk dapat bersaing di pasar.
Pertumbuhan ekonomi berbasis sumber daya alam bukan lagi merupakan satu-satunya konsep yang menjadi jargon utama pasar global, karena dapat dipastikan bahwa semua negara memiliki sumber daya alam yang melimpah dengan berbagai jenis dan tipenya. Tetapi pertumbuhan ekonomi sekarang sudah mengarah pada pertumbuhan ekonomi berbasis ekonomi kreatif. Sebagaimana John Howkins katakan dalam The Creative Economy; how people can make money from ideas, bahwa ekonomi kreatif adalah segala kegiatan ekonomi yang menjadikan kreatifitas (kekayaan intelektual), budaya dan warisan budaya maupun lingkungan sebagai tumpuan masa depan dengan menciptakan industi kreatif sebagai produknya.
Indonesia sebagai negara yang memiliki kekayaan alam yang tersebar di seluruh daerah nusantara merupakan potensi yang tak ternilai harganya. Masalahnya adalah sejauh mana kita memikirkan agar muncul ide-ide kreatif untuk mengelola semua itu serta mengharapkan dukungan pemerintah yang serius untuk melindungi ide tersebut menjadi sebuah produk yang terproteksi kekayaan intelektualnya. Dukungan pemerintah juga tidak sebatas karitas, tetapi lebih pada filantropi yang memiliki fungsi advokasi untuk menyeberangkan kita ke posisi yang lebih baik.
Selasa, 19 April 2011
Pregenual Anterior Cingulate Cortex
Ilmuwan dari University of California, San Fransisco dan University of California, Berkeley, berhasil mengungkapkan bagian otak yang bertanggungjawab terhadap muncul tidaknya rasa malu. Menurut salah seorang penelitinya, Virginia Sturm, mereka telah mengidentifikasi adanya bagian otak di sebelah kanan depan sebagai penyebab kunci rasa malu manusia.
Langganan:
Postingan (Atom)