Selasa, 19 Juli 2011

Etika Bisnis

Jujur merupakan salah satu dimensi yang mestinya selalu melekat pada setiap bidang, tidak terkecuali ekonomi, karena jujur merupakan manifestasi dari salah satu prinsip etika bisnis dimana hasil yang diharapkan dari sikap jujur ini adalah kenyamanan bagi relasi sehingga akan terjaga dan terjalin hubungan yang bersifat jangka panjang.

Prinsip etika bisnis merupakan satu rangkaian yang tak terpisahkan, pada saat kejujuran terlepas, maka prinsip lain secara otomatis tak dapat tegak sendiri. Jika seseorang tidak jujur dalam berbisnis maka dengan sendirinya prinsip keadilan tak bisa terpenuhi karena mungkin saja ketidakjujuran yang dilakukan tersebut menjadikan hak salah seorang terabaikan sehingga salah seorang tidak mendapatkan porsi yang semestinya harus dia terima.


Prinsip etika bisnis yang lain adalah prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle), dimana pelaku dan sasaran bisnis merupakan subjek yang sama-sama harus mendapatkan sesuatu dari hasil transaksi yang mereka lakukan. Jika dianalogikan pada seorang pedagang, maka penjual dan pembeli melakukan transaksi dengan masing-masing mereka memperoleh apa yang harus mereka peroleh. Penjual memperoleh uang dan pembeli memperoleh barang. Jika salah seorang dari penjual dan pembeli tidak berlaku jujur, maka akan ada dua kemungkinan yang terjadi; Penjual berlaku curang dengan mengurangi kapasitas barang sehingga merugikan si pembeli karena harga yang dibayarkan tidak sesuai dengan jumlah barang yang diterimanya. Kemungkinan lain adalah si pembeli tidak jadi membeli barang, tapi sudah mencicipi semua makanan yang akan dibeli, tapi setelah terjadi tawar-menawar, si penjual dan pembeli tidak sampai pada titik ekuilibrium, sehingga si pembeli batal belanja.

Prinsip integritas moral; merupakan prinsip etika bisnis yang harus lebih berorientasi pada internalisasi nilai-nilai moral dan norma-norma yang berlaku pada suatau tempat. Prinsip ini sangat diperlukan untuk menjaga nama baik perusahaan, orang-orang dalam perusahaan atau pebisnis secara pribadi.

De George berpendapat ada tiga pandangan yang umum dianut dalam melihat relatifitas moral dalam bisnis, yaitu:
1. Bahwa norma etis berbeda antara satu tempat dengan tempat yang lain. Pandangan ini menyatakan bahwa perusahaan harus mengikuti norma etis yang berlaku di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.
2. Bahwa norma sendirilah yang paling benar dan tepat. Pandangan ini bertolak belakang dengan pandangan pertama, yakni menganggap bahwa norma negara/tempat kita sendirilah yang paling benar, sehingga dimanapun kita berada harus menggunakan norma yang kita bawa dari negara/tempat kita.
3. Immoralitas naif. Merupakan pandangan yang menganggap bahwa tidak ada nilai moral yang patut diikuti sama seklai.

Merujuk pada poin-poin prinsip etika bisnis Sony Keraf (1993); yakni, prinsip otonomi, prinsip kejujuran, prinsip keadilan, prinsip saling menguntungkan dan prinsip integritas moral; maka selain saling melengkapi, prinsip kejujuran merupakan hal yang sangat mendasar yang untuk dijadikan landasan utamanya sehingga semua prinsip tersebut tidak berjalan pincang.

Prinsip-prinsip di atas jika sudah terinternalisasi semua dalam sikap dan perilaku pebisnis, maka dapat meningkatkan etos bisnis, yakni pembudayaan atau pembiasaan penghayatan akan nilai, norma atau prinsip moral tertentu yang dianggap sebagai inti kekuatan dari suatu perusahaan yang sekaligus juga membedakannya dari perusahaan lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar